RIAU ONLINE, PEKANBARU - Alat peraga kampanye atau APK dipasang tidak sesuai tempat oleh para calon legislatif (caleg). Ada yang nekat memasang baliho dan poster di pohon, tiang listrik hingga jalur hijau Kota Pekanbaru.
APK terpasang di sejumlah titik sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024. Pemasangan di titik tersebut sudah melanggar Perda Kota No. 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Meski penertiban terhadap APK juga sudah dilakukan sejak pekan kemarin, namun masih saja tampak APK di sejumlah ruas jalan kota dan jalan lingkungan.
Seperti tampak di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Minggu 19 November 2023. Parahnya titik pemasangan APK itu berada dekat dengan sejumlah instansi pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian tidak menampik masih banyak APK yang terpasang menyalahi Perda. Ia menyadari wilayah Kota Pekanbaru sangat luas sehingga belum semua titik terjangkau penertiban.
"Kita juga keterbatasan personel, apalagi masih ada giat yang harus dilakukan. Maka belum bisa menjangkau penertiban hingga ke sejumlah wilayah," akunya.
Pihaknya masih terus melakukan penertiban bersama Bawaslu Pekanbaru hingga 27 November 2023 nanti. Tim gabungan bakal menertibkan APK yang melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu maupun Perda Kota Pekanbaru.
"Kita pastikan penertiban berlanjut bersama Bawaslu Pekanbaru hingga 27 November, kita terus menertibkan APK," paparnya.