RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk 2024 mendatang. Penetapan UMP Riau 2024 ini berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar Kamis, 16 November 2023.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, UMP Riau untuk tahun depan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.294.625. Sebelumnya pada 2023, UMP Riau sebesar Rp3.191.662.
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa besaran UMP Riau 2024 ini ditetapkan sesuai formulasi yang sudah dari pemerintah pusat.
Terdapat sejumlah indikator yang menjadi perhitungan dalam menetapkan besaran UMP. Komponen indikoter yang sidah dihitung kemudian dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, sehingga diperoleh besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625.
"Dalam sidang bersama dewan pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp 3.294.625," katanya.
Meski begitu, kata Imron, angka tersebut masih bersifat rekomendasi. Selanjutnya, Disnakertrans akan mengusulkan besaran UMP tersebut ke Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution untuk dipertimbangkan dan disahkan.
"Kalau Pak Plt Gubernur setuju dan SK-nya sudah disahkan, barulah bisa kita umumkan secara resmi besaran upah minimum Provinsi Riau Tahun 2024," ujarnya.