Pria Ini Bawa Kabur 100 Ribu Dolar Singapura usai Diberi Makan dan Tempat Tinggal

Dolar-Singapura.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Parah, seorang Asisten Rumah Tangga,(ART) di l Pekanbaru, Daniel Andreas Sigiro (29) nekat membawa kabur uang majikannya sendiri 100 ribu dolar Singapura atau Rp 1,1 Miliar.

 

Padahal Daniel sudah mendapat gaji Rp2,5 juta per bulan serta makan dan tinggal gratis, tapi malah nekat mencuri uang dan sarang walet milik Darwin Handoko (DH).

 

Insiden ini diketahui setelah DH membuat laporan di Polresta Pekanbaru atas insiden pencurian di rumahnya Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Kamis, 9 November 2023 lalu.

 

"Polresta Pekanbaru menerima laporan dari pelapor DH atas pencurian yang terjadi di rumahnya. DH melaporkan kehilangan uang 100 ribu dolar Singapura dan 9 Kilogram sarang burung walet," ujar Kanit Jatanras Polresta, Iptu Nicho Tri Hardyanto, Senin, 13 November 2023.

 

Lanjut Nicho, setelah mendapat DH membuat laporan di Polresta Pekanbaru, tiba-tiba Daniel kabur meninggalkan rumah. Hal ini membuat kecurigaan DH kepada Daniel semakin meningkat.


 

"Awalnya pelaku tidak mengetahui adanya kasus pencurian di rumah pelapor (DH-red). Setelah membuat laporan, Daniel tiba-tiba kabur dari rumah," terang Nicho.

 

Merasa curiga, DH meminta kepolisian untuk meminta keterangan dari ART nya sendiri. Tapi Daniel sudah pergi.

 

"Selanjutnya tim mendapat informasi keberadaan Daniel di sebuah hotel di Pekanbaru. Kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku, Minggu, 12 November dinihari," tambah Nicho.

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Nicho, Daniel mengaku sudah mencuri sarang burung walet milik majikannya bersama dua orang rekannya yang masih DPO.

 

"Pelaku hanya mengakui kalau dirinya mencuri sarang burung walet bersama dua temannya. Sedangkan uang 100 ribu dolar Singapura tidak diketahui pelaku," lanjut Nicho.

 

"Sarang burung walet tersebut diambil 1 kilogram per bulan sebanyak 9 kali. Per kilogramnya dijual Rp6 juta dan dibagi 3," tambahnya.

 

Polresta Pekanbaru kemudian membawa pelaku ke Mapolresta untuk proses selanjutnya.

 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 dan atau 362 Jo 64 KUHPindana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.