Pemko Pekanbaru Teken NPHD Bersama KPU dan Bawaslu Pekanbaru

Pemko-Teken-NHPD-dengan-KPU.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU Pekanbaru dan Bawaslu Pekanbaru, Jumat 10 November 2023.

Proses penandatangan NPHD ini berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. Penandatangan berlangsung dua kali karena dilakukan bersama KPU Pekanbaru dan Bawaslu Pekanbaru.

Awalnya penandatangan NPHD dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dengan Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto. Penandatangan NPHD dilanjutkan bersama Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat.

Adanya penandatangan NPHD antara Pemerintah Kota Pekanbaru bersama KPU Pekanbaru dan Bawaslu Pekanbaru ini tentang Pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru tahun 2024.

Proses penandatangan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan juga hadir Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Syoffaizal.



"Jadi penandatanganan NPHD ini tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru tahun 2024 mendatang," jelas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Anggaran Pemilu 2024 di Kota Pekanbaru menjadi satu prioritas dalam APBD tahun depan. Besaran anggaran yang disiapkan sekitar 60 persen dari total anggaran pemilu.

"Satu prioritas dalam anggaran APBD tahun depan yakni anggaran pemilu, kita siap mendukung rangkaian penyelenggaraan Pemilu," sebutnya.

Pemerintah pusat juga sudah mengingatkan bahwa struktur APBD harus memuat anggaran tahapan Pemilu 2024. Besarannya sesuai dengan kebutuhan dalam tahapan pemilu sehingga bakal masuk dalam APBD tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat Nomor 900.1.9.1/16888/kenuda tentang Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024. 

Pada surat tersebut, disebutkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 10 November 2023.

Poin dalam surat tertulis, dalam hal NPHD telah ditandatangani, Pemerintah Daerah melakukan pencairan dana hibah Pemilukada paling lambat 14 hari kerja.