RIAU ONLINE, PEKANBARU - Poster maupun baliho para calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 masih terlihat di jalanan Kota Pekanbaru. Pemandangan itu terlihat di Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Tuanku Tambusai bahkan jalan lingkungan.
Sejumlah caleg menggunakan pohon, jalur hijau di sepanjang ruas jalan, tiang listrik, hingga median jalan. Padahal, mereka saat ini belum masuk masa kampanye.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bakal menindak baliho caleg yang melanggar aturan. Ia menyebut baliho yang ditindak bukan cuma melanggar Peraturan Bawaslu RI.
Baliho dan poster tersebut juga melanggar peraturan daerah atau perda. Pihaknya tidak segan menindak baliho yang melanggar di media reklame berbayar.
"Walau di media reklame berbayar, tapi dengan jelas melanggar peraturan tentu ditindak," paparnya, Minggu 12 November 2023.
Pemasangan di titik tersebut sudah melanggar Perda Kota No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aparat gabungan bakal langsung mencopot baliho yang terpasang di titik tersebut.
Pihaknya masih terus melakukan penertiban hingga 27 November 2023 mendatang. Mereka terus melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan bersama.
Mereka sudah melakukan penertiban di sejumlah titik. Baliho maupun poster yang ditertibkan yakni alat peraga dengan kriteria mengandung unsur citra diri, visi misi, nomor urut hingga gambar paku yang merujuk untuk memilih calon tersebut.