Johanis Tanak: KPK Memantau Dimana-mana, Jangan Korupsi

Roadshow-bus-kpk-di-pekanbaru.jpg
(Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengingatkan aparatur pemerintah agar tidak memanfaatkan jabatannya dan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya saat meresmikan Roadshow Bus KPK di halaman Kantor Gubernur Riau, Senin 25 September 2023.

"KPK mungkin tidak punya kantor di tingkat kabupaten/kota. Tetapi KPK itu memantau dimana-mana, kita ingatkan kepada bapak/ibu agar jangan korupsi," ujarnya.

Ia mengatakan, gratifikasi juga dapat ditindak sebagai pidana korupsi jika nilainya melebihi ketentuan yang ditetapkan untuk diberikan kepada aparatur pemerintah. Apalagi, jika gratifikasi itu dimaksudkan agar oknum aparatur melakukan sesuatu kepada pemberinya.

"Pejabat negara, jika menerima sesuatu, yang nilainya diatas ketentuan dari seseorang. Dalam waktu 30 hari, ia harus melaporkan kepada KPK, jika tidak maka dianggap sebagai korupsi. Gratifikasi dengan maksud dan tujuan tertentu juga bisa ditindak sebagai korupsi," jelasnya.



Ia berharap, pejabat pemerintah selalu amanah mengemban jabatannya. Sehingga Negara Republik Indonesia (RI) dapat lebih maju.

"Tanpa korupsi, negara kita akan maju, sesuai harapan masyarakat. Maka jangan korupsi dan merugikan masyarakat," pungkasnya.