Pemko Pekanbaru Belum Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemilu 2024

Sekda-Pekanbaru-indra-pomi0.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat Nomor 900.1.9.1/16888/kenuda tentang Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024. 

Pada surat tersebut, disebutkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 10 November 2023.

 

Meski Kemendagri telah menggesa penandatanganan tersebut, namun proses NPHD antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan KPU Pekanbaru terkait anggaran Pemilu 2024 belum dilakukan. Padahal tahapan kampanye sudah dimulai pada akhir November 2023.

 

"Memang ada surat dari Kemendagri, agar pemerintah kota segera melakukan penandatangan NPHD," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

 

Dirinya menyebut pemerintah kota segera melakukan proses setelah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Pemko memastikan bakal melakukan NPHD sesuai aturan yang berlaku.



 

Besaran anggaran pemilu 2024 yang masuk dalam APBD Kota Pekanbaru berkisar Rp 30 Miliar. Proses penganggarannya berlangsung secara bertahap.

 

Awalnya pemerintah kota menganggarkannya pada APBD tahun 2023 sebesar 40 persen dari kebutuhan anggaran pemilu. Sedangkan sisanya sebanyak 60 persen dianggarkan di tahun 2024.

 

"Kita dari Mendagri itu diminta untuk menganggarkannya pada tahun ini 40 persen. Sisanya di tahun 2024," jelasnya.

 

Indra mengatakan bahwa untuk proses NPHD ini masih tahapan pembahasan. "Lagi pembahasan, lagi kita bahas, BPKAD lagi menyiapkan," sebutnya.