RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat tidak perlu membayar parkir di jalan lingkungan perumahan. Aktivitas parkir tidak diperkenankan di jalan lingkungan karena pungutan parkir hanya bisa berlangsung di ruang milik jalan (rumija).
"Jalan lingkungan free parkir alias gratis, nol rupiah. Tapi, di luar jalan lingkungan ketika dibutuhkan, apabila kondisi lalu lintas di sana padat maka pelaku usaha harus menata parkir di tempat usahanya. Ini harus ditinjau," tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis 9 November 2023.
Ia menjelaskan, penyelenggara parkir harus mengikuti aturan yang ada. Apalagi saat ini tidak ada lagi juru parkir yang ditempatkan di jalan lingkungan atau pada pelaku usaha dekat perumahan warga.
"Di rumus kita sudah jelas, parkir itu pada ruang milik jalan utama, bukan jalan lingkungan. Itu sudah ada aturannya. Masyarakat jangan khawatir, jika ada hal yang tidak benar lapor pada kami. Kita ambil tindakan sesuai aturan," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, tidak ada pungutan parkir di gang perumahan. Selain itu, pemungutan parkir dalam area kampus itu salah besar, apalagi sempat memicu aksi penolakan dari pelaku usaha dan mahasiswa.
"Semua permasalahan ini sifatnya situasional, kami sangat merespon masukan masyarakat. Kami akan lakukan penelusuran yang menyebabkan permasalahan ini," ujarnya.
Yuliarso menyebut, untuk mendukung pemenuhan layanan parkir dari juru parkir (jukir), ada upaya pemantauan layanan dengan memasang CCTV pada 20 titik padat kendaraan di Kota Pekanbaru.
"CCTV ini untuk memonitor bagaimana juru parkir bertindak di lapangan, berapa kendaraan, mengganggu lalu lintas atau tidak. Ini disiapkan pihak ketiga. Kita juga akan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk memonitor kejadian-kejadian yang melawan hukum," katanya.
Dirinya menegaskan penyelennggara parkir yang lalai akan diberikan teguran berdasarkan monitoring CCTV. Apalagi saat ini, pengelolaan parkir sudah menggunakan pihak ketiga.
"Pemerintah saat ini berkolaborasi dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir lebih baik. Mengenai hal-hal lain semua sudah ditetapkan melalui peraturan daerah," jelasnya.