Bawaslu Tertibkan 25.612 APS Langgar Aturan di Riau

Satpol-PP-turunkan-baliho-caleg-di-pekanbaru.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Belum genap sepekan sejak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bermuatan kampanye atau melanggar aturan di kabupaten/kota di Provinsi Riau. Namun, setidaknya ada 25.612 APS yang ditemukan dan ditertibkan oleh Bawaslu. 

Penertiban APS ini dimulai pada Senin 6 November 2023 hingga Selasa, 7 November 2023. Jumlah APS yang paling banyak ditemukan melanggar aturan seperti di Kampar sebanyak 6.593 titik, Rokan Hulu 4.706 titik, Indragiri 2.583, Bengkalis 2.359, Siak 2.326 titik.

Kemudian Dumai 1.808 titik disusul Rokan Hilir 1.649 titik, Pelalawan 1.569 titik, Kepulauan Meranti 1.035 titik, Pekanbaru 873 titik dan terakhir Kuansing 111 titik.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution mengatakan penertiban akan berlanjut hingga semua alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye dan menyalahi bisa dibersihkan.



"Penertiban masih terus kita lanjutkan , mulai dari tingkat pengawas kelurahan, desa, hingga ke tingkat Provinsi semua bergerak,"ujarnya.

Penertiban APS yang memuat konten kampanye akan berlangsung selama masa tenang. Yakni hingga tanggal 27 November 2023. 

Adapun rincian APS yang ditertibkan adalah:

  • Pekanbaru: 873
  • Dumai: 1,808
  • Pelalawan: 1,569
  • Kampar:  6,593
  • Kuantan Singingi: 111
  • Rokan Hulu: 4,706
  • Rokan Hilir:1,649
  • Siak: 2,326
  • Indragiri Hulu: 2,583
  • Indragiri Hilir -   
  • Bengkalis: 2,359
  • Kepulauan Meranti: 1,035

Total: 25,612