Kualitas Udara di Siak Belum Terdeteksi, Siswa Belum Diliburkan Sekolah

Siswa-SMPN-18-Pekanbaru.jpg
(ANGGI/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Proses belajar mengajar (PMB) di Kabupaten Siak belum diliburkan, meski sejumlah sekolah di kabupaten/kota di Riau telah belajar secara daring mulai Senin, 9 Oktober 2023. Kualitas udara di Siak belum terdeteksi, sehingga, siswa masih belajar di sekolah.

Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) saat ini menunjukkan kualitas udara di level tidak sehat. Pemerintah Provinsi Riau melalui melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran Nomor 420/Disdik/2.0/2023/26550, Pekanbaru 6 Oktober 2023.

Surat edaran berisi tentang penyesuaian proses belajar mengajar (PBM) pada masa kabut asap. Ditujukan kepada Kepala SMA/SMK negeri dan swasta seluruh Provinsi Riau, Kepala SLB negeri dan swasta seluruh Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol, melalui surat tersebut meminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 proses belajar mengajar (PBM) dilaksanakan secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. 



"Siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktivitas di luar rumah. Kemudian, mengurangi kegiatan dan aktivitas siswa di luar rumah," paparnya dalam surat edaran.

Selanjutnya, kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I, II, III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.

"Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing-masing Wilayah Kabupaten/kota sudah membaik, agar saudara kembali melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah seperti biasa/luring," jelasnya.

Kadisdikbud Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan untuk wilayah Siak saat ini masih seperti surat terdahulu. 

Proses belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan dalam ruangan dengan mengurangi aktivitas diluar kelas.Setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dihimbau untuk menggunakan masker.

Jika kualitas udara semakin memburuk, maka kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah, yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan

"Saya juga meminta laporan dari seluruh Korwilcam terhadap kondisi di wilayah kecamatan masing-masing, namun demikian kami tetap memantau situasi dan kondisi ISPU di Kabupaten Siak, sampai saat ini kualitas udara di Siak  belum terdeteksi," tutupnya.