RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Limapuluh menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Pekanbaru.
Puluhan spanduk yang menunjukkan nama, nomor urut dan partai dari calon legislatif tak luput dari penyisiran tim panwascam.
Spanduk yang terpasang di tiang listrik, pohon, rumah warga ditertibkan petugas.
Ketua Panwascam Limapuluh, Bambang Irawan mengatakan, pihaknya menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan PKPU.
“Kami menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan kampanye, karena kampanye baru diperboleh mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” terangnya, Selasa, 7 November 2023.
Bambang menambahkan, penertiban ini berdasarkan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu bagi caleg yang melambangkan citra diri serta visi misi.
“Ditertibkan karena melanggar, mencuri start kampanye, total APK yang kita tertibkan mencapai 50 APK,” sebutnya.
Penertiban Alat Peraga Kampanye ini akan terus dilakukan sampai tanggal 27 November 2023 mendatang.