RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat yang bukan merupakan calon legislatif (caleg), tim sukses caleg, atau kader partai, tetap dapat dijerat sanksi apabila melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI.
"Masyarakat biasa yang bukan caleg atau simpatisan partai, jika melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan akan tetap dikenakan sanksi. Bisa kita kenakan sanksi sesuai UU ITE," ujar Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, Senin, 6 November 2023.
Ia menjelaskan, masa kampanye pada Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari, hingga H-3 sebelum pencoblosan. Namun dari 75 hari itu, kampanye di media sosial (medsos) boleh dilakukan terhitung sejak 21 hari sebelum masa kampanye berakhir.
"Kampanye media sosial hanya boleh selama 21 hari. Tidak boleh lebih dan tidak boleh sebelum 21 hari menjelang masa kampanye berakhir," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama 4 November 2023 hingga 27 November 2023, seluruh caleg, timses dan simpatisan dilarang melakukan kampanye.
Kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apapun, seperti ajakan memilih pada spanduk dan banner, pertemuan terbatas dengan masyarakat dan lain sebagainya.
"Kampanye baru bisa dimulai pada 28 November 2023. Jadi kita harap agar caleg dan timses serta relawan dan simpatisan bisa menahan diri dan memperhatikan aturan ini," pungkasnya.