Muflihun Bakal Lantik Pejabat Baru Lagi, Tunggu Izin Mendagri

Muflihun105.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, baru-baru ini melantik empat pejabat definitif. Dirinya pun rencananya bakal kembali melantik satu pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pejabat yang bakal dilantik yakni Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru. Pejabat lama Kepala Bappeda Kota Pekanbaru, Ahmad Ismail, sudah purna tugas terhitung Rabu 1 November 2023.

Muflihun harus menanti izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum melantik pejabat baru. Ia mengaku sudah mengajukan izin untuk melantik pejabat baru Kepala Bappeda Kota Pekanbaru.

"Jadi untuk pejabat definitif Kepala Bappeda, setelah pejabat lama pensiun. Setelah beliau pensiun, baru dilantik pejabat yang lama," paparnya, Jumat 3 November 2023.

Ia menegaskan, pelantikan pejabat baru Kepala Bappeda Kota Pekanbaru tentu harus membuat izin baru ke Menteri Dalam Negeri. Pihaknya juga menanti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


"Jadi untuk pelantikan pejabat definitif kepala Bappeda, kita jadwalkan setelah ada izin dari Mendagri," katanya.

Muflihun menyebut bahwa pelantikan pejabat definitif ini melalui proses yang panjang. Mereka tidak hanya harus lulus seleksi terbuka bagi pejabat tinggi pratama.

Namun harus ada proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pihaknya juga harus mengajukan proses pelantikan ke BKN. 

"Setelah itu harus dapat persetujuan Mendagri, jadi kita lantik setelah semua proses tuntas," ujarnya.

Empat pejabat definitif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang dilantik pada pekan kemarin yakni Edward Riansyah sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Maisisco yang dilantik sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru.

Ada juga Irwan Suryadi sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru dan Samto sebagai Asisten Administrasi III Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.