HM Fadillah Akbar Ditetapkan DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Inhil

HM-Fadillah-DPO-Kejati-Riau.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetap HM Fadillah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). HM Fadillah ditetapkan sebagai buronan karena mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Indragiri Hilir (Inhil).

Penyidik bahkan membuat brosur DPO dan telah disebar untuk mempermudah proses pencarian.

Sementara perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok ini diusut pada kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Selain HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT BRJ Budhi Syaputra. PT BRJ merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Keduanya dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir.

Tersangka Budhi Syaputra langsung dilakukan penahanan atau dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Benar. Yang bersangkutan (HM Fadillah) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis, 2 November 2023.



Bambang menjelaskan bahwa HM Fadillah merupakan pria kelahiran Tembilahan pada 23 April 1975. Ia merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Inhil. 

"Pekerjaan wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)," terang Bambang.

Tersangka HM Fadillah, kata Bambang memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 cm, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.

"Jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut, harap hubungi kami di nomor  0812-6654-4068," tandas Bambang.

Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, dimana HM Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang/tender.

Kemudian tersangka Budhi Syaputra bersama tersangka HM Fadilah membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Budhi juga yang membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HM Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.