RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 1 November 2023.
Agenda sidang kali ini melanjutkan pemeriksaan 21 orang saksi dan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri dalam ruang sidang.
Pada pemeriksaan saksi tersebut banyak terungkap fakta-fakta menarik penyerahan uang pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada terdakwa M Adil dan Plt BPKAD Fitria Ningsih sebanyak 10 Persen.
Masing-masing saksi baik dari Bendahara Pengeluaran di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti mengungkap bahwa setiap OPD wajib menyetor uang GU dan UP 10 persen setiap ada pencairan.
Jika ada pencarian GU atau UP Rp 500 juta, dipotong 10 persen, jadi total setoran Rp 50 juta.
Seperti yang disampaikan saksi Kepala Bapenda, Atan, Kabag SDM hingga Staf Bagian Hukum bagian Bendahara Pengeluaran di Pemkab Meranti.
"Setiap ada pencairan GU, saya langsung dihubungi oleh buk neng (Fitria Ningsih-red) dan diminta potongan 10 persen," ujar Atan kepada Hakim Sidang.
Lanjut Atan, Uang potongan tersebut akan diserahkan kepada bawahannya Dahliawati dengan nominal uang beragam hingga ratusan juta.
"Setiap ada pencairan pokoknya, Dahliawati tau dan saya tahu maksudnya ya potongan 10 persen. Uang tersebut diserahkan lewat Dahliawati. Namun penyerahan langsung ke Bupati tidak ada," tegas Atan.
Begitu juga dengan saksi lainnya yang mengaku menyerahkan UP dan GU dipotong 10 persen atas permintaan terdakwa M Adil dan permintaan Fitria Ningsih.
"Saya tanya kepada kalian, terkait potongan 10 persen ini, ada kalian yang menyerahkan langsung ke terdakwa M Adil?" tanya hakim sidang.
Semua saksi kompak menjawab tidak ada menyerahkan langsung kepada Adil, tapi melalui Dahliawati dan ajudan M Adil di rumah dinas.
Namun sebelum sidang ditutup, satu saksi, Halim mengaku ada menyerahkan langsung uang tunai kepada terdakwa M Adil sebanyak Rp 10 juta.
"Saya ada menyerahkan langsung uang tunai Rp 10 juta dalam amplop di rumah dinas dan bertemu langsung dengan pak Bupati," tegas Halim.
Mendengar perkataan saksi, Adil langsung memberikan sanggahan atas izin hakim sidang.
"Izin yang mulia, terkait kesaksian Halim saya tidak sependapat. Saya tidak ada menerima uang seperti yang disampaikan," tegas Adil.
Hakim kemudian kembali menanyakan kepada saksi Halim terkait keterangannya tersebut.
"Saudara saksi tetap pada keterangan saudara atau seperti yang disampaikan terdakwa,?" tanya hakim sidang.
"Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," tegas Halim.
M Adil akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya dan keterangan tersebut akan disematkan. Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan esok hari dengan agenda pemeriksaan terdakwa Auditor BPK RI perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penyidik KPK telah menemukan bukti Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.