RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah spanduk dan baliho yang memuat gambar calon legislatif (caleg) semakin marak dipajang di jalanan Kota Pekanbaru.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, mengatakan spanduk dan baliho yang itu merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Ia menjelaskan, pengawas Pemilu belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho dan spanduk, karena caleg-caleg saat ini belum diputuskan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU.
"Untuk penindakan terhadap baliho-baliho tersebut dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah terutama yang berkaitan dengan izin reklame, zona hijau serta memperhatikan etika dan estetika," ujarnya, Senin 30 Oktober 2023.
Sementara itu, ia mengimbau kepada partai politik dan caleg agar memahami perbedaan antara APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK (Alat Peraga Kampanye). Caleg diimbau tidak memasang APK karena belum waktunya memasuki jadwal masa kampanye.
Sementara, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum ditentukan.
"Kita mengimbau agar jangan sampai menjurus ke APK," jelasnya.
Lanjutnya, jadwal pelaksanaan kampanye sudah ditentukan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perubahannya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.