Diduga Cacat Hukum, Pemprov Riau Tolak Usulan APBD-P Bengkalis Tahun 2023

APBD.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau enggan menyetujui usulan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis tahun 2023. Pasalnya, rancangan APBD-P ini dinilai cacat hukum, karena masih mengikutsertakan anggota DPRD Bengkalis yang telah diberhentikan secara resmi.

Hal ini Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor: 18/HK-PR/186 tanggal 12 Oktober 2023 perihal Pendapat Hukum terkait Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan rancangan APBD-P tersebut. 

Poin tersebut disebutkan pada surat yang ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar bernomor 903/BPKAD/14137, pada point ketiga. 

Kemudian pada poin keempat disebutkan: Selanjutnya berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/13767 hal Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Gubernur menyatakan bahwa surat usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H. Khairul Umam, Lc., ME Sy dan Syahrial, ST., M.Si tidak dapat diproses lebih lanjut, dengan demikian yang bersangkutan tetap sebagai Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana surat terlampir



Sedangkan poin kelima berbunyi: sehubungan dengan point 3 (tiga) dan 4 (empat) diatas, maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.

"Iya, itu tidak diproses karena cacat hukum usulan Ranperda dan Renperkada APBD-P Bengkalis, karena anggota DPRD Bengkalis yang sudah diproses pemberhentiannya masih ikut membahas APBD-P Bengkalis," ujar Kepala Biro Hukum dan HAM Elly Wardhani, Jumat 27 Oktober 2023.

Menurutnya, setelah Pemprov Riau menolak memproses APBD-P Bengkalis. Maka selanjutnya Ranperda APBD-P ini akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

"Itu (APBD-P Bengkalis) akan diambil alih Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkasnya.