RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau mengambil alih penanganan kasus Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet, yang bawa tahanan titipan jaksa ke Kebun Sawit, Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh Propam Polres Siak, hingga akhirnya ditarik ke Propam Polda Riau.
"Kasusnya ditarik ke Propam Polda Riau," ujar Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, mengatakan saat ini AKP Selamet masih menjalani pemeriksaan di Polda Riau.
"Masih proses pemeriksaan," tegas Kombes Hery Murwono.
Terkait apakah sudah ditempatkan di tempat khusu (Patsu) Hery hanya menjawab singkat masih proses.
Sebelumnya, AKP Selamet kedapatan membawa tahanan kasus korupsi pupuk bersubsidi, Suparmin 'jalan-jalan' ke kebun sawit.
Dari foto dan video yang diterima RIAU ONLINE, Suparmin terlihat menumpang mobil CRV warna silver dengan nomor polisi BM 1425 TW. Di dalam mobil tersebut juga terdapat Kapolsek Bungaraya AKP Selamet.
Menurut informasi yang diperoleh, dokumentasi itu diambil pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Adapun lokasinya di sebuah kebun kelapa sawit yang disinyalir milik tersangka Suparmin. Foto dan video tersebut tersebar ke publik.
Seksi Propam Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan pengusutan untuk memastikan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan sang kapolsek. Namun itu tak berlangsung lama, perkara tersebut ditarik ke Bidang Propam Polda Riau.
Atas kasus tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan dua pejabat utamanya untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Bungaraya AKP Selamet itu. Jika terbukti, AKP Selamet akan ditindak tegas.
"Ini kan ada diduga Kapolsek Bungaraya mengajak salah satu tahanan korupsi titipan Jaksa jalan ke kebun," ujar Irjen Iqbal belum lama ini.
Irjen Iqbal telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Teguh Widodo untuk melakukan penyelidikan.
"Lidik (penyelidikan,red).
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Kapolda seraya mengatakan bahwa Dirreskrimsus adalah pembina fungsi.
"Sebagai penegak disiplin, Kabid Propam (diperintahkan) untuk menyelidiki berita ini. Apabila berita ini betul, terbukti adanya pelanggaran disiplin atau kode etik profesi, tindak sesuai mekanisme yang berlaku," sambung Irjen Iqbal menegaskan.