RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau merupakan lembaga adat daerah yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh Melayu Riau dari berbagai latar dan profesi, yaitu pejabat pemerintahan, ulama, ilmuwan atau cendekiawan dari perguruan tinggi di Riau, budayawan, seniman, sastrawan, dan orang patut-patut, yang berasal dari lingkungan kekuasaan tradisional Melayu Riau.
Lembaga ini resmi didirikan pada Sabtu, 1 Rabiul Akhir 1390 H bertepatan pada 6 Juni 1970 M yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau.
Gubernur Riau ke-3, Arifin Achmad, menjadi satu dari sejumlah sosok pencetus pembentukan LAM Riau. Kala itu, Arifin mengatakan perlu ada perkumpulan pemuka adat Melayu Riau yang berbentuk sebuah lembaga adat untuk menggalang persatuan, kesatuan, pendapat dan pikiran, serta membangkitkan batang terendam yang diwariskan oleh para pendahulu di Riau. Batang terendam dimaknai sebagai jati diri atau identitas budaya di dalam dinamika Indonesia.
Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat Melayu, LAM Riau turut berperan memberikan penghargaan kepada sosok-sosok yang berjasa bagi rakyat dan Bumi Melayu Riau.
Satu di antara penghargaan yang diberikan berupa gelar adat. Sebut saja Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, yang baru-baru ini dianugerahi gelar Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri.
Lantas, apa yang mendasari LAM Riau memberikan gelar adat untuk seseorang?
Ada sejumlah ketentuan yang menjadi pedoman bagi LAM Riau menganugerahkan gelar.
Jenis, Nama/Sebutan Gelar Adat:
1. Jenis Gelar Adat
a. Gelar adat berdasarkan jasa
b. Gelar adat berdasarkan jabatan
2. Nama/Sebutan Gelar Adat:
a. Datuk Seri
b. Datuk Wira
c. Datuk
Persyaratan Penerima Gelar Adat
1. Syarat umum
a. Beragama Islam
b. Memiliki integritas moral dan keteladanan
c. Berjasa dalam meningkatkan harkat, martabat, dan pelestarian adat budaya Melayu Riau
d. Bersedia menerima gelar adat dan gelar kehormatan adat yang diberikan dengan segala kelengkapan, hak, dan kewajiban yang ditentukan oleh LAM Riau selaku pemberi gelar
e. Bersedia dikukuhkan/ditabalkan dalam upacara penabalan dengan segala atur caranya yang diadakan oleh LAM Riau
2. Syarat Khusus
Berdasarkan jasa-jasanya
a. Berjasa luar biasa terhadap pelestarian, harkat, dan martabat adat budaya, masyarakat adat Melayu dalam arti luar
b. Gelar adat dan gelar kehormatan adat hanya berlaku kepada yang bersangkutan, tidak dapat diturunkan kepada ahli warisnya
c. Gelar adat dan gelar kehormatan adat yang diberikan kepada yang bersangkutan bersama proses penilaian dan penetapannya, diputuskan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau
d. Calon penerima Gelar adat dan gelar kehormatan adat dapat diusulkan oleh lembaga adat Melayu Riau untuk kemudian dinilai dan ditetapkan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau
e. Calon penerima Gelar adat dan gelar kehormatan adat dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri
Berdasarkan Jabatannya
a. Kebijakan yang bersangkutan setelah dilantik telah memperlihatkan kepedulian dan keberpihakan yang jelas, terhadap pelestarian harkat, martabat, adat budaya, dan masyarakat adat Melayu Riau
b. Gelar adat yang diberikan kepada yang bersangkutan, yaitu Datuk Seri Setia Amanah Adat Melayu Riau (untuk Gubernur), dan Datuk Seri Timbalan Setia Amanah Adat Melayu Riau (Wakilnya)
c. Istri Gubernur dan Istri Wakil Gubernur diberi panggilan kehormatan Puan Seri (diikuti dengan nama)
d. Suami Gubernur dan Suami Wakil Gubernur diberi panggilan kehormatan Tuan Seri (diikuti dengan nama)
e. Untuk gelar adat Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota ditetapkan oleh LAM Riau Kabupaten/Kota
Jadi seseorang dapat diberikan anugerah gelar adat atas dua hal, jasa-jasanya atau jabatannya.
Artikel ini ditulis A.Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE