SMPN 44 Pekanbaru Diduga Pungli, LP-KKI Bakal Lapor ke Pj Wali Kota

ILUSTRASI-PUNGLI1.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - SMPN 44 Kota Pekanbaru dituding melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah wali murid.

Hal ini tentu membuat resah beberapa wali murid, namun bingung hendak melapor karena sudah sering terjadi.

Sementara, Kepala SMPN 44 Pekanbaru, Gusna Dewi, belum memberikan tanggapan.

Di tempat terpisah, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Kartika Sari, dengan tegas membantah adanya dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah.

"Saya selaku wakil tidak punya kewenangan untuk memberikan pernyataan lebih lanjut, namun dengan tegas kami nyatakan bahwasanya tidak terjadi pungli di sekolah. Terima kasih," tegas Kartika Sari kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 7 September 2023.

Dari informasi yang diterima, SMPN 44 Pekanbaru diduga melakukan pungli dalam bentuk biaya kartu pustaka Rp 10.000, biaya buku Tatib Rp 15 ribu, dan uang baju. Bahkan kabarnya, ada uang baju sudah lunas dibayarkan, namun baju belum diserahkan.

Tidak hanya itu, menurut informasi yang beredar, pungutan uang kegiatan terhadap siswa juga terjadi setiap Senin dan pungutan uang lingkungan setiap Rabu, serta uang Imtaq yang dipungut setiap Jumat.


Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) Feri Sibarani, menyebutkan semua bentuk pungutan tersebut sangat bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a), Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

“Nah ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya. Atau sengaja ditabrak aturan yang ada, dan analisa saya, hal ini kerap dijadikan sebagai modus untuk melancarkan aksi pihak sekolah," ujar Feri.

Dipaparkan Feri, bahwa pungli di sekolah dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Menurutnya, bukan tidak mungkin, hasil pungutan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga para peserta didik menjadi korban yang dirugikan.

"Kami sebagai lembaga masyarakat dari LP-KKI, meminta Kajari Pekanbaru dapat memberikan perhatian terhadap kejadian seperti ini, karena hampir setiap minggu kami menerima laporan atau informasi tentang pungutan di sekolah negeri, khususnya SMPN 44 ini, dari kesan-kesan yang kami dengar, pihak sekolah, atau Kepala Sekolah SMPN 44 seakan tidak bersalah dengan tindakan tersebut, " lanjut Feri.

Feri meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, khususnya Kabid SMP, agar memanggil Kepala SMPN 44 Pekanbaru untuk meminta keterangan tentang informasi tersebut.

Dalam waktu dekat, LP-KKI juga akan menyampaikan dugaan pungli ini ke Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Pasalnya, pungli diduga masih terjadi hingga kini di sekolah tersebut yang memberatkan orang tua atau wali murid.