RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat yang membuang sampah sembarangan bakal ditindak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar Pekan Operasi terhadap oknum buang sampah sembarangan. Apel persiapan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Jumat 29 September 2023, sore.
Indra dalam arahannya menyebut bahwa penindakan terhadap pelanggar nantinya ada beberapa tahapan. Tahap awal dilakukan langkah persuasif.
"Apabila tetap dilakukan pelanggaran tentu ada tindakan lebih keras hingga nanti kita ambil tindakan tegas," jelasnya, Minggu 1 September 2023.
Dirinya mendorong penegakan perda dalam operasi ini punya efek terhadap masyarakat. Para petugas tidak hanya menindak pelanggar, tapi juga menyampaikan seputar jadwal dan lokasi buang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, memastikan tim penegakkan hukum atau gakkum tetap melakukan pengawasan terhadap warga buang sampah sembarangan.
Tim Gakkum DLHK mengawasi di TPS sampah ilegal. Tim memastikan agar tidak ada warga yang buang sampah sembarangan. Mereka juga mengawasi TPS resmi supaya warga tertib terhadap jam buang.
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan agar warga buang sampah tepat waktu dan tidak sembarangan. Pihaknya tidak ingin lagi ada tumpukan sampah di sudut kota ini.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi jam buang, mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Buanglah sampah di TPS resmi, mari kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan kita," kata Hendra.