Ombudsman Riau Sebut Layanan Parkir di Pekanbaru Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman-dan-Dishub-Pekanbaru.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perparkiran di Kota Pekanbaru masih menjadi polemik di tengah masyarakat Kota Pekanbaru. Tak hanya soal tarif, tempat parkir dan penarikannya juga menjadi masalah yang dikeluhkan warga.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menjelaskan bahwa tata kelola parkir di Pekanbaru menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam ruang publik. 

Kenaikan harga parkir, kurangnya kompetensi juru parkir, minimnya rambu-rambu dan marka parkir, keengganan juru parkir memberikan karcis parkir, dan pengawasan yang belum optimal, merupakan isu dan fenomena yang menjadi dasar bagi Ombudsman dalam melakukan kajian. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan masyarakat, pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial.

Bambang Pratama menjabarkan ada empat dugaan potensi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terkait masalah parkir. Di antaranya adalah penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan uang dan tidak kompeten.

Bambang menduga ada dua poin untuk penyimpangan yang dilakukan Dishub Kota Pekanbaru.

"Pertama tarif layanan parkir di Kota Pekanbaru terdapat dua regulasi, yaitu Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum dan Pasal 11 Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan perubahan kenaikan besaran tarif parkir," ujar Bambang dalam keteranganya, Jumat, 29 September 2023.

"Kedua, masih ditemukannya juru parkir yang tidak menggunakan atribut seperti rompi, tanda pengenal, topi dan peluit serta tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat pengguna jasa layanan parkir," terangnya. 

Ia menyebut Dishub Pekanbaru dan petugas juru parkir tidak memberikan pelayanan seperti tidak membuat rambu-rambu dan marka parkir di ruang milik jalan (Rumija).



Dishub Pekanbaru juga dinilai belum melakukan pemenuhan publikasi standar pelayanan publik seperti maklumat pelayanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja, baik secara elektronik maupun non elektronik.

"Belum terpenuhinya pengelolaan pengaduan layanan perparkiran dengan tidak adanya petugas pengaduan dan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut pengaduan," terangnya. 

Ombudsman juga menemukan adanya pungutan liar terutama pada tempat titik parkir pada jalan lingkungan, jalan kecil, area SPBU, bahkan warung kecil, yang menyebabkan masyarakat terbebani. 

Terakhir, potensi maladministrasi yang dinilai oleh Ombudsman lantaran banyaknya dari petugas parkir yang tidak berkompeten dalam menjalankan tugas pelayanan perparkiran kepada masyarakat.

"Seperti kegiatan memandu atau mengatur keluar masuknya kendaraan parkir, penggunaan seragam atau atribut lengkap dan sikap yang sopan dan ramah," tuturnya.

Untuk memperbaiki penyelenggaran pelayanan parkir, Ombudsman memberikan saran kepada Dishub Kota Pekanbaru agar tidak terjadi pelanggaran maladministrasi.

Pertama, Dishub Pekanbaru harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai BLUD, karena bertentangan dengan Pasal 8 Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang ret retribusi parkir jalan umum. 

Kedua, melakukan pemenuhan standar pelayanan publik seperti yang diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pada Dishub Kota Pekanbaru.

Ketiga, melakukan pelatihan dan/atau membuat buku saku untuk juru parkir sebagai panduan informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran.

Keempat, yang harus diperbaiki oleh Dishub Pekanbaru adalah menyusun perencanaan anggaran dalam menyediakan fasilitas parkir baik sarana dan prasarana rambu dan marka parkir pada ruang milik jalan.

"Dishub Pekanbaru harus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan petugas juru parkir melakukan tugas sesuai standar pelayanan minimal dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kegiatan juru parkir liar, tidak menggunakan atribut dan tidak memberikan karcis parkir," tutupnya.