Polda Riau Gagalkan Perdagangan 41 Kg Sisik Trenggiling di Pekanbaru

Sisik-Trenggiling.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, berupa sisik trenggiling, di Pekanbaru, Jumat, 15 September 2023 lalu pukul 05.00 WIB. 

Sebanyak 41 kilogram sisik trenggiling diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Upaya perdagangan puluhan kg sisik trenggiling ini berhasil digagalkan setelah kepolisian mendapat informasi.

"Atas informasi tersebut, tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penyelidikan dan dicurigai satu unit mobil membawa sisik trenggiling tersebut," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, Senin, 25 September 2023.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sisik trenggiling di mobil yang dibawa pelaku MS (54). Sisik satwa yang dilindungi itu ditemukan di dalam kardus dan karung dengan berat masing-masing 21 kilo dan 20 kilo. 



"Saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, barang tersebut dibawa dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara," terang Kombes Hery. 

Senior Kapolda Riau ini, mengatakan pengungkapan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan pihak kepolisian. 

"Dari hasil penyelidikan tim gabungan, akhirnya dilakukan penangkapan kepada pelaku inisial MS," ungkapnya.

Kombes Hery menyebut 41 kg sisik trenggiling yang diamankan tersebut adalah kumpulan dari 40-50 ekor trenggiling yang dikorbankan. 

“1 kg sisik trenggiling ini dijual dengan harga Rp3-5 juta di Pekanbaru," tutup Hery Murwono. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.