RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat usaha ruko atau ritel menjadi potensi lahan parkir di Kota Pekanbaru. Satu titik parkir bisa terdapat dua hingga empat juru parkir (jukir) sesuai dengan banyaknya jumlah kendaraan yang keluar dan masuk di area parkir.
Sejumlah titik ritel bahkan ada yang buka hingga 24 jam. Namun, apakah jukir boleh beroperasi memungut jasa layanan parkir ini hingga 24 jam?
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan tidak ada operasional parkir selama 24 jam. Dirinya memastikan tidak ada jukir yang memungut parkir hingga subuh hari.
Ia menyebut bahwa para jukir tentu butuh waktu istirahat. Apabila memang ada tentu jukir tersebut berjaga di titik parkir secara bergantian.
"Tapi itu di luar aturan main kita, jukir yang bertugas mestinya bertugas paling lama hingga dini hari," ujarnya, Jumat 22 September 2023.
Mantan Camat Rumbai Pesisir ini menyebut bahwa ada pengecualian untuk parkir di Pasar Pagi. Para jukir biasa bertugas dari pukul 7.30 WIB. Sedangkan yang bertugas dari pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB sifatnya situasional.
Parkir di Kota Pekanbaru saat ini di bawah pengelolaan pihak ketiga. PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) mengelola parkir tepi jalan yang berada di 88 ruas jalan Kota Pekanbaru.
"Ini merupakan ruas jalan potensial parkir, termasuk jalan pendukung lainnya di sekitar ruas jalan yang dikerjasamakan," kata Yuliarso.