RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan dokter gadungan di Surabaya beberapa waktu lalu menjadi perhatian banyak pihak. Belum lagi dokter gadungan yang kini menjalani proses hukum pernah praktik di beberapa fasilitas kesehatan.
Pihak rumah sakit pun diminta waspada serta lebih ketat dalam perekrutan tenaga medis maupun tenaga kesehatan baru. Pihak fasilitas kesehatan yang menerima tenaga medis baru seperti dokter harus melakukan kredensial.
"Ada sejumlah ketentuan yang mesti dilakukan pihak rumah sakit, harus melakukan verifikasi terhadap kualifikasi, pengalaman dan profesionalisme tenaga kesehatan itu," ujar Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Riau, Abdullah Qayyum, Selasa 19 September 2023.
Proses verifikasi lebih lanjut bisa dilakukan ke institusi tempat tenaga medis itu menempuh pendidikan dokter, bidan atau perawat. Adanya serangkaian verifikasi ini untuk mencegah keberadaan tenaga kesehatan palsu yang bisa membahayakan pasien.
"Rumah sakit harus mendapatkan data yang benar dari calon tenaga kesehatan maupun tenaga medis. Ini untuk memastikan legalitas dokumen yang ada," tegasnya.
Bagian sumber daya manusia di rumah sakit harus memastikan legalitas dokumen dari tenaga kesehatan maupun tenaga medis. Verifikasi ketat ini sebagai bentuk kehati-hatian menerima calon tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
"Inilah tugas dari bagian SDM di rumah sakit, sehingga bisa direkrut tenaga kesehatan maupun tenaga medis yang kompeten," jelasnya.
Qayyum juga mengingatkan komite medik di rumah sakit agar setiap perekrutan melakukan kredensial terhadap tenaga kesehatan maupun tenaga medis. Kredensial ini untuk melihat kompetensi dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Komite medik bisa menilai apakah calon tenaga kesehatan maupun tenaga medis punya kompetensi yang benar sesuai tindakan medis. Mereka juga harus mampu melakukan tindakan medis yang harus dipertanggungjawabkan.
"Komite medik di rumah sakit harus melakukan pengecekan apakah dokter tersebut punya kompetensi, apakah sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Mereka harus cross check, ini penting dalam menerima tenaga medis atau tenaga kesesatan," ulasnya.
Qayyum menyampaikan, sesuai Undang- Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tertuang tanggung jawab rumah sakit pada Pasal 193 yakni rumah sakit bertanggung jawab secara hukum, terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh SDM kesehatan di rumah sakit.
"Rumah sakit tidak boleh melepaskan diri, kalau seandainya terjadi permasalahan medis atau hal lainnya, akibat dari kelalaian dari rumah sakit," paparnya.
Tenaga medis maupun tenaga kesehatan harus memiliki surat izin praktik atau SIP. Ia menjelaskan, ada risiko bagi dan ancaman pidana bagi mereka yang mempekerjakan tenaga medis tanpa SIP.
Sesuai Pasal 442 terkait surat izin praktik, setiap orang yang mempekerjakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak memiliki SIP terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
"Ini jadi satu kehati-hatian di manajemen rumah sakit dalam perekrutan, jangan sampai ada tenaga medis yang tidak punya SIP. Mereka juga harus punya surati izin kerja," tutupnya.