Bebas, Kadiskes Kampar dan Kapus Siberuang Masih Tersangka dan Wajib Lapor

Kapuskes-kampar-bebas-dari-polda-riau.jpg
(Dok. Mirwansyah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra, dan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang, Muhammad Rafi sudah menghirup udara bebas, Sabtu, 9 September 2023 kemarin. 

Keduanya bebas lantaran masa penahanan sudah 120 hari dan penyidik masih belum melengkapi berkas perkara atau masih P-19. 

Kendati sudah menghirup udara bebas, Zulhendra dan M Rafi masih wajib lapor ke Polda Riau sesuai waktu yang telah ditentukan. Hal itu bertujuan agar penyidik tetap bisa mengetahui keberadaan keduanya selama berada di luar tahanan.

"Keduanya, wajib lapor ke Polda Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu, 10 September 2023.

Teguh menyebut, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

"Berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang masih harus dipenuhi," tutur Teguh.

Jika berkas perkara telah lengkap, Teguh menyatakan berkas segera dikembalikan ke jaksa untuk diteliti. Saat berkas dinyatakan lengkap, tersangka akan diserahkan ke jaksa.

"Setelah berkas lengkap, ya tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU disidang di pengadilan," pungkasnya. 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat, 12 Mei 2023.



Zulhendra Das'at dan Kapus MR diduga terlibat tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu Pungli terhadap beberapa Kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan OTT Polda Riau berawal adanya informasi dari masyarakat terdapat Pungli yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Zulhendra. 

"Atas laporan tersebut, Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit III berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut, Jumat, 12 " ujar Kombes Teguh, Sabtu, 13 Mei 2023.

Kombes Teguh menjelaskan dari hasil pantauan tim, diketahui pungli tersebut sedang berlangsung dan dikoordinir oleh Kapus di Kampar inisial RA. 

"Setelah uang didapati, RA berangkat ke rumah Kadiskes Kampar, Zulhendra dan tim terus melakukan pengintaian."

"Saat RA bertemu dengan Zulhendra Das'at, RA kemudian menyerahkan uang tunai Rp 85 juta kepada Kadiskes Kampar. Saat itulah tim melakukan penangkapan kepada pelaku," lanjut Dirkrimsus. 

Setelah dilakukan penangkapan, RA dan Zulhendra dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dari hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar Zulhendra."

"Zulhendra kemudian memerintahkan RA untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang Puli lalu diserahkan kepadanya," terang Teguh.

Tidak hanya itu, selain menyerahkan uang secara langsung, Kadiskes Kampar, Zulhendra juga menerima transfer dari MR sebanyak Rp 15 juta. Total Rp 100 juta. 

"Uang yang diminta RA kepada Kapus di Kampar bervariasi, ada yang Rp 5 juta dan ada Rp 10 juta. Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadiskes Kampar ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," terangny.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.