Soal Usulan Nama Pj Gubri, DPRD Riau Akui Belum Dapat Instruksi Kemendagri

Hardianto24.jpg
(Riau online/Bagus Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Riau mengaku belum mendapat instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri).

Hal itu menjadi perhatian sebab masa jabatan Syamsuar sebagai Gubri akan berakhir paling lambat akhir 2023 ini sedangkan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru baru akan berlangsung 2024 mendatang. Sebab itu, terjadi kekosongan kepemimpinan dalam rentang waktu tersebut yang harus diisi oleh Pj.

Sementara aturan baru pemerintah pusat memberikan wewenang kepada DPRD Riau untuk andil dalam memberikan usulan nama Pj kepala daerah masing-masing, yang sebelumnya hak tersebut hanya dimiliki Kemendagri.

"Sampai detik ini memang kami belum dapat surat sama sekali dari Kemendagri terkait kapan berakhirnya masa jabatan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Walaupun secara lisan kami dapat informasi, pada hakikatnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Riau berakhir di akhir 2023 ini," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Senin, 14 Agustus 2023.

Mengenai mekanisme pengusulan nama Pj Gubri itu, Hardianto mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti karena masih menunggu surat.



"Proses (pengusulan Pj Gubri) itu harus diawali dulu dengan Mendagri menyurati DPRD Provinsi Riau. Setelah itu selesai, suratnya sampai ke DPRD, maka kita tentu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme," tuturnya.

Selain itu, Politikus Gerindra itu pun belum mau menyebut nama-nama yang mungkin akan menjadi Pj Gubri.

"Kami belum tahu ini, karena kan mekanismenya sudah berbeda. Kalau dulu kan pemilihan (Pj) Gubernur-Wakil Gubernur ada tata tertibnya," pungkasnya.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.

Nantinya, calon Pj Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).