RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suksa) Riau, Khairunnas Rajab, melaporkan sejumlah dosen ke Polda Riau.
Pelaporan ini buntut dari laporan dosen-dosen yang sebelumnya melaporkan sang rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Riau.
Khairunnas menyebut enam nama yang dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik. Mereka yakni Irwandra, Rhonny Riansyah, Alimuddin, Rado Yendra, Iskandar Arnel, dan Masbukin.
"Kami yang terdiri dari puluhan pimpinan dan dosen melaporkan mereka lantaran merasa terlapor telah merugikan universitas karena menyebarkan fitnah di media sosial," kata Khairunnas melalui pesan elektronik, Minggu, 10 September 2023.
Keenam dosen tersebut dilaporan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyerangan kehormatan dan harkat martabat, yang dilakukan terhadap seorang pejabat negara dan atau pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas.
"Kami menyertakan video dan foto sebagai alat bukti," tambahnya.
Sementara, satu dari dosen yang dilaporkan, Irwandra, mengaku belum mengetahui masalah ini.
Sebelumnya, Irwandra dan kawan-kawan melaporkan Khairunnas ke KPK dan Polda Riau atas dugaan tindak pidana korupsi di kampus Islam tersebut. Salah satunya terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai.
"Kami mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan korupsi. Kami telah berupaya untuk melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tapi tak kunjung selesai," sebut Irwandra beberapa waktu lalu.
Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab, kata dia, sempat berdalih bahwa pemotongan ini merupakan kesalahan peraturan yang dibuat rektor sebelumnya.
Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas.(ANTARA)