Capaian PAD dari Parkir di Pekanbaru Rp 9 Miliar

Penerapan-parkir-digital.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa layanan parkir tepi jalan umum capai Rp 9,08 miliar.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengklaim adanya peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun lalu dalam kurun waktu yang sama. 

"Jadi, dari Januari hingga akhir Agustus 2023 kita sudah mengumpulkan Rp 9 miliar lebih. Kami berupaya mengejar target yang ada," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso.

 

Menurutnya, tahun ini Dishub ditarget Rp 16 miliar untuk mengejar PAD dari sektor parkir tepi jalan umum. Ia mengaku optimis bisa mengejar target yang telah diberikan. 

 

Ia menyebut, pengelolaan yang dilakukan saat ini bersama pihak ketiga lebih terarah dan terukur. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat oleh juru parkir juga diutamakan. 

 

"Pengelolaan saat ini juga sudah mengacu regulasi yang ada. Regulasi ini diatur oleh Kemendagri, karena pengelolaan kita sistem BLUD," ungkapnya. 

 


Apalagi sistem BLUD yang digunakan saat ini sudah berjalan selama dua tahun belakangan. Pihaknya juga melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan bersama kalangan akademisi, DPRD, dan aktivis. 

 

"Kemudian untuk tarif parkir tidak semata-mata untuk meningkatkan PAD. Tapi ada faktor lain, seperti dari segi kemapuan masyarakat (bayar parkir). sudah ada surveinya. Kemudian pertimbangan lain, terkait kebiasaan berkendara, mengontrol mobilitas kendaraan," jelasnya. 

 

 

 

 

Penerapan kenaikan tarif parkir saat ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.