RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembayaran jasa layanan parkir secara non tunai masih berlangsung di Kota Pekanbaru. Pengendara yang parkir di lokasi parkir non tunai bisa memakai e-money, kartu debit dan QRIS langsung kepada juru parkir di lokasi.
Juru parkir nantinya mencatat nomor polisi kendaraan agar terdata dalam bukti pembayaran parkir non tunai. Bukti pembayaran dikeluarkan langsung dari Electronic Data Capture atau EDC yang dipegang petugas parkir.
Bukti pembayaran itu nantinya tidak cuma memuat nomor polisi kendaraan. Ada juga lokasi, nama juru parkir hingga jadwal parkir di kawasan itu.
"Pengguna jasa layanan parkir juga bisa menggunakan kartu debit dari bank mana saja," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu 30 Juli 2023.
Mantan Camat Rumbai Pesisir ini juga mengatakan, penerapan pembayaran jasa layanan parkir secara non tunai resmi berlangsung, 1 Oktober 2021. Dirinya menyadari bahwa penerapan parkir non tunai ini butuh proses.
"Ini merupakan upaya kita membenahi pelayanan parkir," paparnya.
Retribusi parkir nantinya akan masuk langsung ke rekening penampungan. Pihaknya memiliki dashboard khusus untuk memantau transaksi parkir secara real time.
Berdasarkan data Dishub Kota Pekanbaru tahun 2022, ada 152 titik pembayaran parkir non tunai. Titik itu tersebar mulai Jalan Nangka, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hangtuah, Jalan A Yani, Jalan Riau, Jalan Setia Budi.
Kemudian ada juga di Jalan Sumatera, Jalan Paus, Jalan Harapan Raya, Jalan Kaharudin Nasution, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Durian dan Jalan Arifin Achmad.