Setahun Perwako Tarif Layanan Parkir, Janji-janji Dishub Pekanbaru dan Gugatan

Juru-Parkir6.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru secara resmi menaikkan harga tarif parkir bagi kendaraan roda dua, empat dan enam, pada 1 September 2022 lalu.

Kenaikan harga parkir ini dipayungi oleh Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

 

Dimana, tarif parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan tarif parkir kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Sementara bagi kendaraan roda enam diterapkan sebesar Rp10.000 persatu kali parkir.

 

Bersamaan dengan kenaikan tarif parkir, Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso mencetuskan konsep perparkiran menjadi jasa layanan parkir yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga, yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM)

 

Kerjasama antara PT YSM dan Dinas Perhubungan dijadwalkan selama 10 tahun. Dimana, PT YSM mengelola enam kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya, yakni Kecamatan Tuah Madani, Kecamatam Binawidya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatam Tenayan Raya.

 

Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso yang sampai saat ini masih menjabat, sebelumnya berjanji dengan kenaikan tarif parkir dan konsep jasa layanan parkir ini, maka layanan parkir akan menjadi lebih baik dan berkualitas. Bahkan, juru parkir akan diberikan pembekalan agar memiliki standar layanan sebagaimana para pekerja dibidang jasa lainnya.

 

"Kita memang harus menjamin peningkatan pelayanan. Sebenarnya, dihari tarif parkir naik nantinya, maka pelayanan juga sudah harus baik," ujar Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Jumat (5/8/2022) lalu. 

 

Berdasarkan sejumlah sumber, Dishub Pekanbaru juga mewajibkan agar Jukir memiliki atribut yang lengkap, karcis hingga payung. Jukir diberikan Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti harus mengarahkan pengendara yang hendak parkir ke area parkir yang tersedia, memayungi pengendara yang keluar atau akan masuk ke mobil saat hujan, selalu memberikan karcis saat pengendara membayar, dan bersikap ramah. 

 

SOP tersebut dimaksudkan untuk meredam protes warga yang saat itu menolak kenaikan tarif parkir. Pasalnya, keberadaan tukang parkir dinilai hanya muncul saat pengendara akan beranjak pergi dan sejumlah oknum bahkan langsung pergi tanpa membantu pengendara masuk ke jalan setelah mendapat uang parkir.

 

Juru parkir juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban saat pemilik kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan kendaraan. 

 

Penerapan tarif baru parkir kendaraan akhirnya tetap berlaku meskipun masih ada suara penolakan. Warga satu demi satu masih mengeluh, karena selama berlangsung, ada saja juru parkir yang melayani tidak sesuai SOP-nya.

 

Walau Dishub Pekanbaru meminta warga untuk melaporkan juru parkir nakal atau tidak menerapkan SOP, dan tampak sejumlah oknum yang dijaring dan digiring untuk diberi sanksi, namun keluhan demi keluhan masih terus terjadi. 

 

Masih ada juru parkir yang tidak memberikan karcis saat pengendara membayar. Saat diminta, jukir mengaku karcis sudah habis.

 

Baru-baru ini, ada pula keluhan seorang warga pengendara mobil, terkait pungutan parkir sebesar Rp5.000 bahkan tanpa pemberian karcis di area Car Free Day (CFD), Minggu (27/8/2023).


 

"Di depan petugas Dishub orang pada bayar. Ada yang lapor tapi petugas hanya bilang akan ditindaklanjuti," ujar warga tersebut.

 

Seorang warga pun mengaku ragu, apabila pendapatan parkir yang dipungut oleh Jukir, masuk ke kas daerah, sebagaimana seharusnya. Apalagi, saat pembayaran tidak dilakukan dengan karcis.

 

"Saya sebagai warga merasa tidak nyaman. Dimana-mana ada parkir. Pakai sepeda motor saja, kalau beberapa kali singgah sehari di kali Rp2.000 sudah bisa beli nasi bungkus. Lagipula hampir tidak pernah ada karcisnya, apa jamin masuk kas daerah?," celoteh seorang warga.

 

Satu tahun berlalu sejak penerapan kenaikan tarif parkir dan konsep jasa layanan parkir berlaku, keluhan demi keluhan masih terus terjadi. Janji-janji tentang layanan yang semakin baik nyatanya tak semua masyarakat dapat setuju, bahwa telah ditepati.

 

Dr Ikhsan kemudian berinisiatif mengajukan somasi kepada Pemko Pekanbaru agar mencabut Perwako tentang Tarif Layanan Parkir. Gugatan Perwako tentang tarif parkir mencakup sejumlah poin, diantaranya:

 

1. Dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru adalah Perwako Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020 yang menjadi dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan. Namun, dasar hukum ini tak lagi diindahkan, dimana juru parkir bisa-bisanya mengambil halaman ruko, warung kecil dan jalan-jalan sempit.

 

"Penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang seharusnya dibatasi oleh ruang milik jalan saja, malah melebar kemana-mana sampai ke warung-warung kecil, dan jalan-jalan sempit dipenuhi oleh tukang parkir sehingga menjadi seperti pungutan liar," ujarnya.

 

2. Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020, menerapkan tarif parkir yang sama tanpa adanya zonasi. Semua tarif berlaku yakni Rp 2.000,- untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil bertentangan dengan prinsip penentuan tarif.

 

3. Penentuan tarif parkir seharusnya berdasarkan kemampuan masyarakat. Akan tetapi, saat ini tidak sesuai dengan aspek keadilan karena masyarakat di tingkat bawah di jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama/tengah kota. Padahal, kegiatan harian parkir masyarakat di tingkat bawah/lokal/lingkungan sangat banyak dan menggerus pendapatan mereka.

 

Maka dari itu, penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

 

4. Pemko diminta mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan, penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila, tidak ada pembatas pagar dengan jalan, tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir, dan tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.

 

5. Pemko Pekanbaru diminta melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir. Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

 

"Karena sudah satu tahun sejak dijalankan Perwako Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148

Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada Unit Pelaksana

Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Masih banyak juga saya mendengar keluhan dari warga, dari media, bahkan kita merasakan dilapangan bahwa parkir ini semakin meresahkan," jelasnya.

 

"Merambah kemana-mana aktivitas penarikan tarif parkir ini. Bahkan ke tempat jual lontong di jalan kecil pun ada petugas parkirnya. Ini sangat meresahkan," imbuhnya.

 

Selaku penggugat, Dr Ikhsan meminta Pemko Pekanbaru untuk sadar bahwa keberadaan juru parkir parkir yang merajelela ini telah merugikan ekonomi masyarakat kecil.

 

"Misalnya jual lontong ini, penjual lontong itu saja tidak sampai Rp2.000 dia ambil untungnya perporsi. Tukang parkirnya ambil Rp2.000," paparnya.

 

Hal ini, menurutnya juga akan merusak perekonomian pedagang yang halaman tempat usaha kecil-kecilannya dikuasai tukang parkir. 

 

"Pasti ada dampaknya, bisa saja pelanggan jadi malas datang ke tempat usaha yang ini dan memcari yang aman dari parkir. Inikan merugikan ekonomi pedagang jadinya," ungkapnya.

 

Dr Ikhsan saat ini mengaku sedang menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan gugat kepada Pemko Pekanbaru. Dibantu oleh Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, sebagai kuasa hukum atas gugatan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru.

 

Tim TAPAK Riau terdiri dari Dr Zulkarnain Kadir, Heri Susanto SH MH, Mirwansyah SH MH, Suroto SH dan Emi Afrizon SH MH.

 

"Sebenarnya kita tidak berharap akan menggugat secara hukum. Karena sebelumnya juga saya hanya bermaksud mengajukan somasilah bahasanya. Tetapi karena, ada komentar Pj Wali Kota Pekanbaru, semalam, bahwa silahkan menggugat, maka kita persiapkan untuk mengajukan gugatan, dibantu oleh teman-teman dari TAPAK Riau. Banyak juga yang sudah mendukung," jelasnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan permintaan komunikasi kepada Pemko Pekanbaru melalui Dishub Pekanbaru. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban.

 

"Senin lalu sebenarnya sudah kita sampaikan kepada pihak-pihak bahwa kita ingin menemui Dishub Pekanbaru agar dapat mengajukan somasi. Maksud kita mengambil jalan baik-baik saja dulu, akan tetapi ternyata saya baca di media bahwa kita malah dipersilakan untuk menggugat," pungkasnya.