Pemko Cegah Ancaman Narkoba di Pekanbaru Lewat PG4N

Kaban-kesbangpol-pekanbaru2.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia berada dalam situasi darurat narkotika pada 2015 silam. Pada survei yang dilakukan sejak 2016, tercatat ada peningkatan pada  2019, yakni ada sekitar 2,40 persen atau hampir lima juta jiwa pernah pakai narkoba.

Pemerintah pun berupaya dalam optimalisasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau Kotan di Pekanbaru. Hal ini disampaikan Kaban Kesbangpol Kota Pekanbaru, Syoffaizal dalam kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan, Selasa 29 Agustus 2023.

"Jadi, pemerintah daerah berperan dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (PG4N) di Kota Pekanbaru," jelasnya saat memberi pemaparan di Grand Jatra Hotel Pekanbaru.

Upaya tindak lanjut ini berdasar latar belakang dan strategi kebijakan Inpres 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Lalu, Permendagri 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN dan Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan).

Syoffaizal yang juga Sekretaris Tim Terpadu P4GN di Kota Pekanbaru ini menyebut, pemerintah kota melakukan pembinaan dan P4GN berdasarkan Permendagri 12 Tahun 2019. Pembinaan dilakukan oleh wali kota kepada para camat hingga perangkat desa.


"Ditetapkan dengan keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim P4GN dan Prekursor Narkotika," jelasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan, tugas tim di antaranya menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah Kota Pekanbaru.

Kemudian, mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah Kota Pekanbaru.

"Lalu, menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah Kota Pekanbaru," ulasnya.

Sosialisasi P4GN dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang P4GN melalui penyuluhan, kampanye baik secara daring maupun luring, pembelajaran materi P4GN, pemasangan baliho/billboard, iklan layanan masyarakat, penyebarluasan konten media sosial.

"Dalam kesempatan ini juga menandatangani komitmen bersama BNN Kota Pekanbaru dengan stakeholder menuju Wilayah Bebas Korupsi," pungkasnya.

Selain Kaban Kesbangpol, ada juga narasumber Kepala BNN Kota Pekanbaru Kasatpol PP Kota Pekanbaru. Kegiatan dihadiri Kodim, Kejari, PN, Bappeda, Pegadaian, Pertamina, PT. Elnusa, Dinsos, staf Satpol PP, staf Kesbangpol, dan OPD terkait.