RIAU ONLINE, PEKANBARU-Keberadaan juru parkir atau jukir liar meresahkan masyarakat. Mereka tetap memungut sejumlah uang dari pengendara roda dua maupun roda empat, namun nyatanya uang tidak disetorkan ke kas daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku banyak masyarakat melaporkan adanya juru parkir liar memungut retribusi tanpa izin. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari ketetapan.
"Mereka (jukir liar, red) menarik retribusi di luar tarif yang telah disepakati dalam Perda. Seperti di area CFD, ada yang kutip tarif parkir kendaraan roda empat Rp 5.000 sekali parkir," ujarnya, Senin 28 Agustus 2023.
Dirinya memastikan para jukir liar memungut retribusi tidak untuk Pemda. Pihaknya bakal melakukan penindakan kepada seluruh pelaku agar tidak melakukan pekerjaan ilegal.
"Jadi, kalau ditemukan adanya jukir yang tidak punya identitas otomatis itu tidak ada penanggungjawab, karena itu jukir liar. Dapat pun uangnya itu pungli, masuk ke kantong mereka masing-masing," jelasnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, untuk pengelolaan parkir, Dishub dengan pihak ketiga sudah berkontrak. Sementara jukir liar tidak bekerja secara profesional.
"Misalkan dapat seribu, sudah jelas bagi hasil berapa untuk Pemda dan pihak ketiga. Jadi sudah clear di sana. Semua sudah terukur," tuturnya.
Yuliarso tak menampik masih ada orang yang menarik retribusi parkir di luar izin yang berlaku. Para jukir liar memungut parkir di tempat yang tidak diperbolehkan.
Dirinya tidak ingin masyarakat menilai Pemda melakukan pembiaran terhadap aktivitas jukir liar. Apalagi parkir tepi jalan penting diperhatikan demi keselamatan lalu lintas.
"Itu oknum yang memungut parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Misalkan ada rambu larangan parkir, otomatis itu tidak diperkenankan," ulasnya.