Pasutri Diduga Edarkan Sabu di Pangeran Hidayat Pekanbaru

Pasutri-pengedar-sabu-di-pengeran.jpg
(Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru kembali mengungkap dugaan keterlibatan pasangan suami istri (pasutri) dalam peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. 

Dari tangan pasangan suami istri, AF (33) dan RT (36), petugas mendapatkan 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,63 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana narkotika di sebuah bengkel di Jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan informasi tersebut, Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, beserta tim opsnal, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, kami berhasil mengamankan lima orang pria berinisial AF, RT, AZ, LD, dan SAF," ujar Kompol Manapar, Jumat, 25 Agustus 2023.

Petugas lantas melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang diduga milik pelaku AF.



"Saat dihadapkan penyidik, pelaku AF mengakui bahwa dia masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota," lanjut mantan Kapolsek Tenayan Raya itu.

Keterangan ini memicu penyelidikan lebih lanjut, dan petugas berhasil menemukan istrinya, RT, di rumah tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dalam saku celana kiri pelaku RT. Menurut pengakuan RT, sabu tersebut merupakan milik suaminya, AF," sambung Manapar.

Sementara tersangka AF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih buronan.

Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk ketiga orang AZ, LD, dan SAF setelah dilakukan interogasi tidak terlibat dalam kasus pasutri ini. Saat dalam penangkapan, kebetulan ketiga orang ini sedang berada di lokasi," lanjutnya lagi

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup mantan Kapolsek Tenayan Raya tersebut.