RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, Citra Dewi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Citra Dewi terbukti terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016 hingga 2018.
Mantan Ka Puskesmas di Kampar Kiri Hulu itu terbukti bersalah melakukan rasuah hingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Citra Dewi selama 3 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," sebut hakim ketua, Yuli Artha Pujoyotama, Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa Citra Dewi membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.616.757.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dapat diganti dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara," lanjut hakim sidang.
Tak hanya Citra Dewi, mantan Bendahara Puskesmas Kampar Kiri Hulu I, Deffi Amelia juga divonis.
Bedanya, Deffi divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Ia turut dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Hakim juga membebankan Deffi Amelia membayar uang pengganti kerugian negara Rp 76 juta dengan subsidair 8 bulan kurungan.
Uang pengganti lebih kecil dari Citra Dewi karena saat proses persidangan Deffi telah mengembalikan uang kepada jaksa sebesar Rp 150 juta.
Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Putusan hakim bagi kedua terdakwa ini, lebih ringan jika dibanding tuntutan oleh JPU sebelumnya.
Dimana JPU menuntut Citra Dewi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan Deffi Amelia 2 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Citra Dewi dibebankan membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp 916.757.000 dengan subsidair 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Deffi Amelia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta atau diganti penjara selama 1 tahun.
Perbuatan korupsi dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Ketika Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.
Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp 2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp 2.794.420.000.
Anggaran digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral atau tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.
Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid test/tes cepat.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).
Kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Di mana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.
Kedua terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.