2 Emak-emak Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Tapak Riau Ungkap Duduk Perkaranya

Tapak-riau-di-Polsek-Tenayan-Raya1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau sekaligus kuasa hukum dari ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan meminta Polsek Tenayan Raya menjembatani kasus ini.

Mereka pun menjelaskan duduk perkara yang membuat kliennya OA menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini melibatkan dua emak-emak yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya aksi saling lapor. 

Mirwansyah, Suroto, dan lainnya, selaku kuasa hukum OA, mengungkap bahwa kasus ini berawal dari upah yang menjadi hak kliennya dengan total Rp 44 juta yang tak kunjung dibayarkan tersangka RP. Mereka pun meminta agar RP segera membayarkan hak kliennya tersebut.

OA dan RP sebelumnya terlibat baku hantam lantaran OA meminta sisa upah pengerjaan rumah milik RP yang belum dibayarkan.

Keduanya lalu membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya hingga berujung pada penetapan tersangka dugaan kasus penganiayaan.



"Suami klien kami ini melakukan pembangunan pekerjaan rumah tersangka RP. Jadi masih ada Rp 44 juta yang belum dibayarkan oleh RP, jadi karena suami klien kami ini sudah sakit-sakitan, OA ini lah yang menagih namun tidak dibayarkan oleh RP," ujar Mirwansyah, Selasa, 22 Agustus 2023.

Meski begitu, Mirwansyah menanggapi positif sikap Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo, yang bersedia menjembatani para pihak untuk duduk bersama dalam rangka mediasi atau restorative justice.

"Kami ingin saja mediasi, namun dengan catatan hak klien kami ini dibayarkan, kalau tidak dibayarkan oleh RP, kami siap perkara ini sampai ke pengadilan," terang Mirwansyah dkk. 

Tim Tapak Riau juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum dari tersangka RP mengenai mediasi ini dan untuk jawabannya akan disampaikan saat mediasi beberapa hari ke depan yang tetap ditengahi oleh Kapolsek Tenayan Raya.

Sebelumnya,  OA dan PR ditetapkan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya Pekanbaru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dugaan keterlibatan kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami keduanya dan aksi saling lapor di Polsek Tenayan Raya. 

"Keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang pekerjaan pembangunan rumah PR yang telah selesai dikerjakan. Namun masih ada selisih mengenai upah pengerjaan yang masih tidak terima oleh OA hingga akhirnya cekcok dan mengarah ke Penganiayaan," ujar Kapolsek Tenayan, Kompol Bagus Harry Priyambodo, didampingi Kanit reskrim Iptu Dodi Vivino, Senin, 21 Agustus 2023.