PPI Riau Desak Bawaslu RI Tetapkan Kekosongan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota

Ilustrasi-Bawaslu3.jpg
(Dok. Bawaslu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menunda penetapan anggota Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Maja Jabatan 2023-2028.

Keputusan itu ditandatangani oleh Rahmad Bagja melalui tanda tangan elektronik pada 14 Agustus 2023. Perlu diketahui, diterbitkannya keputusan tersebut dilakukan di hari terakhir ketua dan anggota bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia melaksanakan tugasnya. Akibat penundaan tersebut, terjadi kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia termasuk di 12 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau.

Menanggapi hal itu, Koordinator Umum Provinsi Indonesian Voters Association atau Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Riau, Hasan, sangat menyayangkan kebijakan Bawaslu RI tersebut. Ia menilai, nantinya bisa berdampak terhadap proses pengawasan tahapan yang sedang berjalan. 

“Apalagi tahapan di depan mata adalah penetapan calon sementara (DCS) Anggota legislatif untuk Pemilu 2024. Selain itu tahapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang sedang berjalan,” katanya, Rabu, 16 Agustus 2023.



Bawaslu RI memang sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota yang salah satu isinya memberikan instruksi  pengambilalihan sementara tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota sejak diterbitkannya surat tersebut (15 Agustus 2023), namun perlu dipahami ada 12 kabupaten/kota se-Riau yang membutuhkan kehadiran Bawaslu sebagai pengawas tahapan pemilu yang tidak akan mungkin dilakukan secara bersamaan oleh Pimpinan Bawaslu Riau yang berjumlah 5 orang. 

“Memang ada sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, tetapi sesuai dengan pasal 147 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tugas sekretariat hanya bersifat supporting system, yang artinya pengawasan tahapan pemilu adalah menjadi tugas dan kewenangan ketua dan anggota Bawaslu,” terang Hasan.

Untuk itu, Hasan meminta kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan dan melantik Bawaslu kabupaten/kota agar kekosongan jabatan di Bawaslu kabupaten/kota tidak berkepanjangan.

“Sebab ini bisa berdampak terhadap hasil-hasil pengawasan yang bisa jadi akan dipertanyakan legitimasinya di kemudian hari,” pungkasnya.