Penetapan Tersangka Pemuda Kalungkan Bendera ke Anjing Libatkan 3 Saksi Ahli

Pelaku-RH.jpg
(Dok Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Polres Bengkalis mengaku sudah berkoordinasi dengan tiga saksi ahli terkait penetapan tersangka pria RH (22) usai kalungkan bendera merah putih ke anjing, Rabu, 9 Agustus 2023.

"Kita berkoordinasi dengan 3 saksi ahli, yaitu, ahli hukum pidana, ahli tata negara, dan ahli budayawan," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Senin, 14 Agustus 2023.

Namun, Bimo mengaku tidak bisa menyampaikan keterangan para saksi ahli ke publik.

"Keterangan ahli tidak dapat kami sampaikan karena termasuk dalam materi penyidikan," sambungnya.

Bimo enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait alasan penetapan tersangka terhadap RH yang diduga menghina lambang negara.



"Saya tidak memberikan komentar karena itu akan jadi penilaian subyektif, tugas kami melakukan penyidikan sesuai aturan hukum," pungkasnya. 

Pemasangan bendera merah putih di leher anjing terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

RH beralasan mengalungkan bendera merah putih ke anjing karena ingin memeriahkan HUT kemerdekaan RI.

Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.

RH menolak saat diminta untuk melepas bendera yang dikalungkan ke anjing tersebut. Perdebatan pun sempat terjadi hingga video pengalungan bendera merah putih ke anjing pun viral di media sosial.