Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi saat Weekend, Catat Lokasi dan Syaratnya

Ilustrasi-Paspor1.jpg
(Antara)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Paspor adalah dokumen perjalanan yang juga menjadi identitas seseorang, sebagai warga negara saat berada di luar negeri. Paspor wajib dimiliki jika kamu ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tahukah kamu? Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memiliki layanan percepatan pembuatan paspor lho. Dengan layanan ini, warga bisa mengajukan pembuatan paspor yang selesai dalam satu hari saat akhir pekan.

Saat ini, layanan tersebut memang belum tersedia di setiap kantor imigrasi wilayah. Layanan percepatan pembuatan paspor yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu, hadir di lokasi berikut:

1. Unit layanan percepatan paspor (UP3) Lippo Mall Puri Lantai Basement dibuka pada jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.

2. Unit Layanan Paspor Pasar Pagi Mangga Dua dibuka pada jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.

3. Unit Layanan Paspor Lippo Mal Kemang Area Parkir 5 B Lantai 2 dibuka pada jam 08.00 WIB sampai 11.00 WIB

4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta dibuka pada jam 09.00 WIB sampai 11. 00 WIB

5. Unit Layanan Paspor Plaza Semanggi dibuka pada jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB.

6. Unit Percepatan Layanan Paspor Mall Cibubur Junction dibuka pada jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Saat akan mengajukan permohonan percepatan pembuatan paspor, diwajibkan membawa persyaratan administrasi seperti berikut:



Bagi pemohon dewasa

1. e-KTP

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran/ijazah/buku nikah/surat baptis

4. Paspor lama jika sudah pernah membuat paspor.

Bagi pemohon anak di bawah umur

1. e-KTP orang tua

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran/surat baptis

4. Bukti menikah orang tua yang sah

5. Paspor orang tua (pendamping)

6. Paspor lama (jika sudah pernah memiliki paspor).

Aturan tentang layanan percepatan paspor ini sudah ditetapkan sejak 2019 lalu. Bagi warga yang hendak mendapatkan layanan percepatan pembuatan paspor ini, akan dikenakan Rp 1 juta.

Biaya tersebut merupakan penerimaan bukan pajak pelayanan percepatan paspor yang masuk ke kas negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tujuan dari penerapan aturan tersebut disebutkan untuk menghindari resiko penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun biaya resmi pembuatan paspor yakni untuk paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu. Untuk pembuatan paspor elektronik 48 halaman adalah Rp650 ribu.