Sidang Lanjutan Korupsi di KPU Bengkalis Kembali Digelar di PN Pekanbaru

sidang-korupsi-dana-hibah-KPU-Bengkalis.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sidang kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati di KPU Bengkalis tahun 2020 terus bergulir.

Terbaru, sebanyak 5 saksi diperiksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, Senin, 31 Juli 2023.

 

Para saksi adalah Elmiawati Safarina, Safroni selaku komisioner KPU Bengkalis dan Linda selaku ASN di Staff Pengelola Keuangan, Hendrik ASN Bendahara dan Alamuddin seorang Honorer.

 

Pantauan sidang, Sabarudin dan Andi Yunardin selaku penasehat hukum terdakwa Hendra Rianda yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta kepada majelis hakim turut memproses seluruh komisioner KPU Bengkalis secara hukum.

 

Pasalnya, pengakuan salah seorang saksi Elmiawati safarina Selaku Ketua Komisioner saat ini bahwa ia dan komisioner lainya pernah mengembalikan uang yang dipinjam dari bendahara dengan jumlah yang bervariasi.

 

Uang itu dikembalikan melalui penyidik Polres Bengkalis saat perkara sudah bergulir dan setelah Laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengelolaan dan pertangungjawaban anggaran dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 dikelurkan oleh Tim audit pada tanggal 30 September 2022.

 

"Ini aneh majelis, uang yang dikembalikan itu kemudian menjadi barang bukti oleh penyidik hingga ke Kejari Bengkalis," ungkap Sabaruddin, Rabu, 2 Agustus 2023.


 

"Uang itu diduga diambil dari dana hibah. Kami minta bisa dihadirkan Barang bukti atau surat sejenisnya agar kasusnya menjadi terang benderang serta siapa saja yang menikmati dana hibah tersebut ," katanya.

 

Selain itu, fakta baru juga terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan secara langsung dan virtual itu.

 

Saksi Linda, Hendrik dan Alamiddin mengaku sejak awal mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban, Buku Kas Utama dan lainnya.

 

"LPJ dibuat oleh bendahara sendiri, namun setelah hasil audit BPK keluar barulah seluruh staf dilibatkan dan menyusun BKU. Tapi kami tidak pernah melihat seperti apa hasilnya," jelasnya.

 

Informasi sebelumnya, inspektorat KPU RI menemukan kerugian negara sebanyak 4,5 miliar terkait korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun anggaran 2020.

 

Setelah perkara berjalan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis berdasarkan laporan Polisi Nomber: LP/132/IV/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 25 April 2022.

 

 

 

 

Empat terdakwa itu adalah Puji Hartono sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP), Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).