Dilarang Parkir di 4 Lokasi Ini, Dishub Pekanbaru Layangkan Surat Peringatan

Ilustrasi-dilarang-parkir.jpg
(Freepik/ArthurHidden via Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah lokasi masih dijadikan tempat parkir kendaraan. Padahal jelas sudah terdapat rambu larangan parkir. Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan mendapati ada empat lokasi.

Lokasi pertama di depan RSUD Arifin Achmad tidak boleh kendaraan parkir. Kedua, di depan Sukaramai Trade Centre (STC). Ketiga di samping Mal SKA dekat fly over tepatnya depan jalur Trans Metro Pekanbaru.

Keempat, berada di samping gedung RS Syafira. Banyak pengunjung yang tidak mendapat lokasi parkir di dalam sehingga memilih parkir di luar. 

"Di samping Syafira sendiri, banyak pengunjung yang tidak mendapatkan lokasi parkir di dalam, jadi parkir di samping," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Selasa 1 Agustus 2023.

Ia menegaskan, lokasi itu dekat dengan persimpangan lampu lalu lintas. Akibatnya menyebabkan kemacetan di sekitar persimpangan fly over Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Imam Munandar


Tim UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru langsung melayangkan surat peringatan kepada pengelola lokasi yang kerap menjadi titik parkir sembarangan.

"Kami dari dinas perhubungan melalui UPT sudah menyurati. Mereka bisa memasang spanduk dan imbauan," ulasnya.

Lanjutnya, pengelola bisa mengumumkan bahwa di empat titik tersebut tidak boleh parkir. Apabila mengetahui imbauan itu maka masyarakat yang parkir harus memindahkan kendaraannya.

Pihaknya terus melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi tersebut setiap hari. Mereka tidak segan melakukan penindakan seperti penggembosan ban kendaraan.