RIAU ONLINE, PEKANBARU - BPK Perwakilan Riau mencatat adanya kelebihan realisasi belanja perjalanan dinas tahun 2022 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain OPD, BPK juga mencatat perjalanan dinas yang dianggarkan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru juga melebihi standar yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution tak menampik adanya temuan tersebut. Ia menyebut, OPD yang perjalanan dinasnya melebih standar harus mengembalikan.
"Mereka harus segera melakukan pengembalian ya, kalau ada kelebihan kembalikan," tegasnya.
Indra menyampaikan bahwa BPK mendapati temuan itu karena ada sejumlah perjalanan dinas yang diyakini tidak berlangsung, bahkan ada yang beralasan tidak menyertakan bukti tiket karena hilang.
Dirinya menyebut kebanyakan temuan ini karena kelalaian ASN dalam melakukan perjalanan dinas. Akibatnya para ASN tersebut harus mengembalikan anggaran perjalanan dinas apabila tidak dapat melampirkan bukti perjalanan.
"Kalau kita tidak bisa membuktikan, kita sudah melakukan perjalanan dinas dengan kriteria yang ada, tentu harus dikembalikan anggarannya," terangnya.
Indra tidak membeberkan berapa jumlah temuan dalam realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Namun, katanya, sejumlah OPD sudah melakukan pengembalian atas temuan itu.
Pihaknya masih menanti pengembalian kelebihan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
"Ada di DPRD, OPD tidak banyak kok jumlahnya, rata-rata sudah mengembalikan," bebernya.
Indra menyebut, ada waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pemerintah kota juga melakukan rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh temuan yang ada.