RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kasatnarkoba, Kompol Manapar Situmeang melakukan pemusnahan barang bukti 5,1 kg sabu dan 1836 butir ekstasi di Mapolresta Pekanbaru, Kamis, 20 Juli 2023.
Kombes Jefri mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus yang dilakukan Polresta Pekanbaru selama sebulan terakhir.
"Barang bukti ini dari lima kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dalam satu bulan terakhir," ujar Kombes Jefri.
Satu di antaranya barang bukti dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan pasangan calon suami istri, RIS (38) asal Binjai, Sumut dan tunangannya IDS (28) asal Rengat.
Barang haram tersebut bahkan disimpan di rumah calon mertuanya. Pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial A.
Dikatakan Jefri, pemusnahan ini dilakukan seiring dengan proses hukum yang terus berlanjut. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal di luar prosedur yang tidak diinginkan.
"Barang bukti yang ada bisa dimusnahkan, namun sebagian juga disisihkan sebagai alat bukti di persidangan," lanjutnya.
Jefri menegaskan kepada pengedar barang haram untuk menghentikan perbuatannya sebelum pihaknya mengambil tindakan.
"Kami tegaskan untuk semua pengedar dan bandar untuk menghentikan perbuatannya sebelum kami memberikan tindakan tegas kepada mereka," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air dan diblender. Kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai.