Laki-laki yang Jadi Korban Catcalling Sering Dianggap cuma Guyon

Catcalling2.jpg
(Shutterstock)

Laporan: Septri Windiyana Putri

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Catcalling bukanlah fenomena yang baru dewasa ini. Pelecehan seksual berbasis gender dan termotivasi oleh bias gender ini kerap terjadi di ruang publik seperti di jalan, pasar, transportasi umum, bahkan media sosial.

Namun mirisnya, masih ada masyarakat menganggap remeh catcalling. Mereka menilai bahwa situasi tersebut merupakan candaan biasa yang sangat dimaklumi.

 

Siddiq (nama samaran) termasuk yang pernah mengalami catcalling. Mahasiswa asal Pekanbaru ini bahkan mengaku menjadi korban pelecehan verbal beberapa kali di ruang publik.

 

Dirinya mengakui bahwa fenomena catcalling tak lepas dari stereotip gender. Menurutnya, catcalling yang dialami kaum lelaki seolah tak begitu ditanggapi. Pasalnya, catcalling yang menimpa korban perempuan lebih mendominasi.

 

"Catcalling itu memang kebanyakan dialami perempuan, tapi tidak menutup kemungkinan terjadi ke laki-laki juga. Terlebih laki-laki yang dinilai sedikit kemayu seperti saya, sering dijadikan bahan olokan," akunya saat diwawancarai Riau Online, Selasa 18 Juli 2023.

 

Dari semua catcalling yang pernah dia terima, ada satu kejadian paling membuatnya risih. Pada masa di bangku SMA, Siddiq yang sedang berada di parkiran sekolah secara tiba-tiba disapa sekelompok laki-laki dengan nada yang membuatnya tidak nyaman.

 

"Saya dipanggil cantik.. cantik.. mau ke mana, dan itu sampai buat saya risih. Terus saya coba pelototin mereka biar mereka berhenti dan saya langsung pergi. Setelah itu mereka berhenti panggil saya tapi sambil ketawa," kenangnya.

 

Sementara itu, Personel Direktorat Samapta Polda Riau, Bripda Chelin Zulliam menuturkan, pelaku catcalling dapat diancam penjara selama 9 bulan. Namun hal ini baru bisa terjadi apabila ada delik aduan, atau adanya laporan dari korban.

 

"Sesuai Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sanksi yang dapat diberikan pada pelaku catcalling yaitu dipidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak Rp.10.000.000," ujarnya.


Dirinya tak menampik banyak masyarakat yang beranggapan bahwa catcalling hanya dapat terjadi di kalangan perempuan. Hal ini dapat dilihat dari tanggapan serta respon masyarakat terhadap korban perempuan dan korban laki-laki yang dianggap tidak sama.

 

Persepsi bahwa laki-laki dianggap memiliki kemampuan berlebih dan mampu melawan atau terhindar dari pelecehan menjadi salah satu faktor ketimpangan ini.

 

 

 

 

Dirinya menyayangkan masih banyak masyarakat memandang remeh atau candaan belaka terhadap perbuatan catcalling. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu malu dan berani melaporkan ketika mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan, terutama yang menyangkut masalah seksualitas.

 

"Untuk tindak lanjut, Satgas hadir untuk melaksanakan patroli rutin ke sekolah sekolah, kantor dan tempat umum lainnya guna memberikan edukasi mengenai hal tersebut dan memberikan pesan Kamtibmas (Keamanan Ketertiban Masyarakat) kepada security sekolah,kantor, mal dan tempat umum lainnya. Karena catcalling bisa terjadi di mana saja dan kepada siapa saja," jelasnya.