RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Komisi II DPR RI Syamsurizal menggelar forum terbuka bersama Gubernur Riau, Syamsuar, untuk membahas reses pada masa persidangan V tahun sidana 2022-2023. Dalam kunjungannya ke Riau itu, ia menyampaikan bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 27 November 2023 mendatang.
Namun kata dia, sesuai dengan UU ASN No.5 tahun 2014, yakni tidak ada pemberhentian kepada pegawai non ASN atau honorer.
Sebagaimana yang pernah disampaikan Gubernur Riau, Syamsuar, beberapa waktu lalu, total tenaga honorer di Riau mencapai 1.3 juta orang.
"1.3 juta non ASN atau honorer di Riau tidak ada pemberhentian secara massal. Ini akan kami usahakan. Perlu dilakukan pemberitahuan dan ini akan diperpanjang selama satu tahun menjelang statusnya diubah menjadi pegawai PPPK," ujar Syamsurizal, Selasa, 18 Juli 2023.
Meski begitu, Syamsurizal menyebut, keputusan ini tidak akan membuat APBD di masing-masing kabupaten kota mengalami pembengkakan. Teknisnya pun akan dirumuskan oleh Komisi II bersama Kemenpan RB.
"Saya dipercayakan sebagai panitia kerja (Panja) menggarap UU No. 5 tahun 2014. Akan dilakukan pendalaman," katanya.
Ia menegaskan tidak akan ada istilah tenaga honorer, karena akan ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
"Apakah nanti ada penuh waktu ataupun paruh waktu," ucapnya.
Selain itu, sebut dia, PPPK juga akan mendapatkan dana pensiunan sesuai karir dan jabatan tertentu sebagaimana tertuang dalam UU.