RIAU ONLINE, PEKANBARU - Reskrim Polsek Sukajadi membekuk seorang kurir narkoba asal Bangkinang di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis, 6 Juli 2023, pukul 22.00 WIB.
Pelaku dibekuk polisi lewat undercover buy di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Muhammad Daud, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Gajah Mada sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Santo Morlando, memerintahkan anggota untuk melakukan undercover buy dan berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, setelah dipancing saat anggota melakukan penyamaran, kami amankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram," kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.
"Setelah melakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa di kontrakannya yang berada di Jalan Wakaf II, Gang Urut, Senapelan, masih ada barang bukti sabu lainnya yang disimpan," ujar Kompol Daud, Senin, 17 Juli 2023.
Dari keterangan tersebut, tambah Kapolsek, petugas langsung bergerak ke rumah kontrakan tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 1 buah plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 516 gram," lanjut Kapolsek.
Tak hanya sampai di situ, lanjut Kompol Daud, anggota kemudian menggeledah sekitar rumah tersangka.
"Lalu di tangga menuju atap kontrakan tersangka di outdoor AC, tim kembali menemukan 10 buah plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 837, 97 Gram," tambah Daud.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.
Kapolsek mengatakan tersangka mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seseorang bernama Adi. Setelah mengantongi identitasnya, polisi memasukkan Adi dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.