Kapolda Riau Nyatakan Perang Narkoba, 2 Oknum Polisi Malah Berbagi Barang Haram

Ilustrasi-Polisi2.jpg
(Aprilandika Hendra/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, telah menyatakan perang terhadap narkoba. Tapi, ada saja oknum polisi yang turut terlibat dalam bisnis barang haram ini, bahkan sebagai pemakai.

"Kami tidak akan mundur satu centimeter pun dan menyatakan perang terhadap gembong narkoba dan terhadap pelaku kejahatan," ujar mantan Kapolda NTB itu, Juli 2022 lalu.

Setidaknya, dua oknum personel Polres Rokan Hulu (Rohul) tersandung kasus narkoba. Keduanya bahkan berbagi barang haram tersebut. 

Briptu M pada Sabtu, 6 Mei 2023, ditemukan meninggal dunia di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Diduga, Briptu M overdosis obat-obatan terlarang. Seorang lainnya, Bripka YSN yang terlibat kasus peredaran narkoba.

Keterlibatan Briptu YSN terungkap setelah adanya pengembangan dan pemeriksaan pesan singkat di handphone Briptu M. Ditemukan pesan bahwa barang haram yang digunakan Briptu M diperoleh dari Bripka YSN, oknum personel Polres Rohul yang bertugas di bagian IT.



Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus Bripka YSN.

"SPDP dengan tersangka inisial YSN diterima pada 19 Mei 2023 lalu," ujar Bambang, Kamis, 16 Juni 2023.

Bambang menjelaskan kasus pidana yang menjerat oknum Polres Rohul tersebut yakni narkotika. Pasal yang disangkakan kepada Bripka YSN yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 1999.

Dalam pasal tersebut mengatur tentang mengedarkan dan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Adapun ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

"Berkas perkara telah P21 dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan tahap II  atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.