RIAU ONLINE, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis PT Hutaehean pailit. Hutahaean adalah konglomerasi kelapa sawit yang dikendalikan oleh crazy rich Harangan Wilmar (HW) Hutahaean.
Perusahaan ini membawahi perkebunan dan pabrik pengolahan di Rokan Hulu, Riau hingga pabrik pabrik tapioka di Sumatera Utara. PT Hutaehean memiliki utang hampir Rp 1 miliar kepada eks karyawannya.
Atas kasus tersebut, hakim sidang, Ulina Marbun, mengetuk palu untuk perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik tepung tapioka dinyatakan pailit.
Selanjutnya, pengurus PKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan adalah Benyamin Purba, Erikson Purba, Josua Nainggolan dan Fransisko Samuel Halomoan Purba.