Hari Terakhir, Bawaslu Riau Ingatkan Parpol Segera Serahkan Berkas Perbaikan

Ilustrasi-Bawaslu3.jpg
(Dok. Bawaslu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau berakhir hari ini, Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Bawaslu Riau mengimbau agar bacalon DPD serta Partai Politik (Parpol) segera mengajukan perbaikan. 

Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, mengatakan hingga kemarin, dari 29 bakal calon anggota DPD yang mengajukan perbaikan sebanyak 28 bakal calon ke KPU Provinsi Riau. Sedangkan Parpol yang telah mengajukan perbaikan berkas baru dua Partai.

Sebab itu, ia meminta kepada Parpol segera menyerahkan perbaikan dokumen mengingat batas waktu penyerahan perbaikan akan berakhir hari ini. Hal itu dikhawatirkannya terjadi kendala server pada Silon, sehingga mengakibatkan terlambatnya pengecekan perbaikan secara sistem.

“Ini hari terakhir penyerahan berkas perbaikan, saya mengimbau peserta Pemilu datang cepat, saya khawatir di hari terakhir server bermasalah karena banyaknya pemakai aplikasi, akibatnya proses perbaikan berkas terhambat,” kata Amir.

Amir menuturkan, dasar hukum pelaksanaan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Joni Suhaidi, mengatakan kesempatan bagi bakal calon anggota DPD dan DPRD untuk mengajukan perbaikan syarat calon sampai 9 Juli. 

“Tim KPU Riau yang bertugas penerima pengajuan perbaikan syarat calon dari bakal calon anggota DPRD masih sepi pengunjung," kata Joni. 

Lanjut dia, masih ada kesempatan bagi Parpol dan calon perseorangan untuk mengajukan perbaikan administrasi sampai Ahad besok. 

“Berarti masih tersisa 8 bakal calon DPD dan 17 partai politik lagi yang akan menyampaikan pengajuan perbaikan syarat calon hingga batas akhir tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59,” pungkasnya.