Bandar Narkoba Ajak Tunangan Jadi Pengedar, Sabu Disimpan di Rumah Calon Mertua

Pengungkapan-peredaran-sabu-di-pekabaru1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang bandar narkoba, Reza Iskandar (38), di Kota Pekanbaru mengajak tunangannya, Intan Desna Sari (28), mengedarkan narkoba jenis sabu. Bahkan, pelaku  menyimpan barang haram itu di rumah calon mertuanya.

Peredaran narkoba ini berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu, 24 Juni 2023 lalu. Dalam pengungkapan itu polisi menemukan empat paket besar narkoba.

"Dari informasi yang kita dapat dari masyarakat, bahwasanya sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh Reza Iskandar bersama satu orang lainnya di Jalan Tuanku Tambusai," ungkat Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Kamis, 6 Juli 2023.

Atas informasi tersebut, Kombes Jefri memerintahkan Kompol Manapar Situmeang untuk menyelidiki kasus tersebut. 

"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, dilakukan penangkapan kepada saudara Reza dan rekannya Ade Redonta Ginting (39) serta satu orang pelaku wanita Intan Desna yang tak lain adalah tunangan Reza," terang Jefri. 

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Pasar Buah Nangka, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru. 



Selanjutnya Kompol Manapar memerintahkan anggotanya AKP M Bahari Abdi untuk melakukan pengembangan atas pengungkapan dan penangkapan pelaku narkoba tersebut. 

Kombes Jefri menyebut dari hasil pemeriksaan kepada ketiga pelaku, terungkap bahwa narkoba tersebut disimpan di rumah orang tua Intan sekaligus calon mertua pelaku di Jalan Suntai 1, Kelurahan Labuhbaru Barat.

"Dalam rumahnya tersebut ditemukan empat paket besar diduga narkoba jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan dilakukan penangkapan satu orang tersangka atas nama Ramadhan Saputra (23)," tambah Kapolres. 

Keempat pelaku tersebut bersama barang bukti narkoba diduga jenis sabu ikut dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses selanjutnya. 

“Para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara" tutup Kapolres.